Sebuah kasus korupsi yang melibatkan tambang timah kini tengah mengalami pengusutan lebih lanjut, dengan fokus kini beralih kepada penersangkaan sejumlah perusahaan. Kasus ini mencuat di media dan menghebohkan publik karena diperkirakan telah merugikan negara hingga Rp 300 triliun.
Tokoh Terkait Kasus
- Terperinci dalam Persidangan: Kasus ini menarik perhatian publik karena melibatkan sejumlah tokoh terkenal, termasuk Harvey Moeis dan istrinya, Sandra Dewi, serta Helena Lim yang dikenal sebagai ‘crazy rich’ dari kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK). Selain itu, sejumlah pejabat dari perusahaan negara dan swasta juga terlibat dalam kasus ini.
Peristiwa dan Kerugian Negara
-
Asal Usul Kerugian: Jaksa menyatakan bahwa sebagian besar dari kerugian negara mencakup kerja sama yang merugikan antara PT Timah (sebuah Badan Usaha Milik Negara/BUMN) dengan sejumlah smelter swasta.
-
Penambangan Ilegal: Selain itu, kerugian juga disebabkan oleh penambangan ilegal di wilayah Bangka Belitung, mengakibatkan kerusakan ekosistem. Penambangan ilegal ini dilakukan oleh smelter swasta dan perusahaan afiliasinya dengan izin usaha PT Timah.
-
Pembiaran Pihak Terkait: Kasus ini melibatkan dugaan pembiaran dari pihak seperti Direktur Utama dan pejabat PT Timah, serta Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Bangka Belitung pada masa jabatan tertentu.
Tersangka dan Pencucian Uang
-
Penetapan Tersangka Korporasi: Kejaksaan Agung menetapkan lima perusahaan sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang dalam kasus korupsi di PT Timah. Mereka diduga terlibat dalam dua klaster tindakan yang merugikan negara.
-
Pembebanan Keuangan: Berdasarkan bukti yang diperoleh, jumlah uang yang harus dibayarkan oleh masing-masing tersangka ditetapkan berdasarkan peran mereka. Selain sanksi pidana, perusahaan-perusahaan ini diwajibkan membayar kerugian ke negara.
Daftar Korporasi Tersangka dan Kerugian yang Ditanggung
-
PT Refined Bangka Tin (RBT): Rp 38.539.212.949.330,8
-
PT Strandio Inti Perkasa (SIP): Rp 24.311.841.441.084,4
-
PT Timinido Internusa: Rp 23.670.769.700.728,8
-
PT Sariguna Bina Sentosa: Rp 23.670.769.700.728,8
-
CV Venus Inti Perkasa: Rp 42.155.825.740.622,8
Total kerugian yang harus ditanggung oleh kelima perusahaan tersebut mencapai sekitar Rp 152 triliun, sementara sisa kerugian sedang dihitung oleh Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) berdasarkan putusan pengadilan sebelumnya.