Pengacara keluarga jurnalis Juwita, M. Pazri, menjelaskan perkembangan kasus pembunuhan yang menimpa kliennya, dimana seorang prajurit TNI AL kini telah ditetapkan sebagai tersangka. Kasus ini ditangani oleh pihak berwenang dan mengundang perhatian publik.
Menurut laporan dari detikKalimantan pada Rabu, 2 April 2025, penetapan tersangka dilakukan pada 29 Maret 2025, di mana pelaku sebelumnya hanya berstatus terduga. Prajurit tersebut kini ditahan selama 20 hari untuk proses penyelidikan lebih lanjut.
Penyelidikan dan Pemeriksaan
Keluarga Juwita turut diperiksa oleh penyidik terkait kronologi kejadian. Mereka dimintai keterangan mulai dari saat mereka mengetahui peristiwa tragis tersebut, hingga proses pemakaman dan pelaporan ke Polres Banjarbaru. Pemeriksaan berlangsung dari pukul 09.00 hingga 15.30 WIB, dengan sekitar 32 pertanyaan diajukan kepada kakak ipar Juwita, dan 31 pertanyaan kepada kakak kandungnya.
Barang Bukti
Selain keterangan dari keluarga, polisi juga menyita sejumlah barang bukti, termasuk motor yang terakhir dipakai oleh Juwita serta mobil yang dikendarai pelaku saat kejadian. Barang bukti penting lainnya adalah kaca anti gores dari ponsel korban, yang dijadikan sebagai alat bukti digital dalam penyelidikan.
Kasus ini terus dalam pengembangan, dan masyarakat mengikuti perkembangannya seraya menaruh harapan pada proses hukum yang berkeadilan.