Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menggeledah ruangan di direktorat Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam rangka penyelidikan terkait dugaan korupsi penyalahgunaan dana Corporate Social Responsibility (CSR) di Bank Indonesia. Penyelidikan ini juga mencakup kemungkinan keterlibatan pegawai OJK.
Langkah Penyidikan
-
Tanggal Kejadian: Penggeledahan dilakukan pada tanggal 19 Desember 2024.
-
Pernyataan Jubir KPK: Jubir KPK, Tessa Mahardhika, menyatakan bahwa saat ini penyidik masih dalam tahap pendalaman untuk mengungkap keterlibatan OJK dalam penyalahgunaan dana CSR Bank Indonesia.
Sikap OJK
-
Kooperatif dan Taat Hukum: KPK mengapresiasi sikap kooperatif dari OJK dalam penyelidikan ini, seperti yang disampaikan oleh Tessa Mahardhika. OJK menyatakan siap untuk memudahkan proses penyidikan dan bersikap taat hukum.
-
Pemanggilan: Belum ada konfirmasi mengenai kemungkinan pemanggilan terhadap pihak OJK, namun KPK akan memberikan informasi lebih lanjut jika diperlukan.
Barang Bukti dan Pemeriksaan
-
Barang Bukti Disita: Selama penggeledahan, penyidik menyita barang bukti berupa perangkat elektronik dan dokumen surat.
-
Pemeriksaan Saksi: Beberapa pihak juga akan dimintai keterangan lebih lanjut oleh penyidik KPK sehubungan dengan kasus ini.
KPK terus melakukan langkah-langkah penyelidikan untuk mengungkap kasus dugaan korupsi ini, sementara OJK menyatakan kesiapannya untuk bekerja sama dalam proses hukum.