Polisi di Duri Kosambi, Kota Tangerang, Banten, mengungkap kasus produsen minyak goreng yang menyalahgunakan merek “Minyakita” dengan memalsukan label Standar Nasional Indonesia (SNI) dan izin edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
Pengungkapan Kasus
-
Merek Dicatut: Produsen, yang pertama kali beroperasi pada tahun 2020 dengan merek “Guldap,” beralih mencatut merek “Minyakita” pada tahun 2022.
-
Penurunan Peminat: Aksi mencatut ini dilakukan akibat menurunnya peminat pada merek “Guldap.”
-
Modus Operandi: Menggunakan botol yang sama, namun mengganti label dan mengisi ulang dengan minyak goreng dari merek sebelumnya.
Praktik Curang
-
Pemalsuan Label: Penyelipan tanpa SPTT SNI dan izin BPOM pada kemasan dengan label “Minyakita.”
-
Pengurangan Isi: Setiap kemasan 1 liter dikurangi 200 mililiter.
Kapasitas Produksi
-
Volume Besar: Produsen, CV Rabbani, mampu memproduksi 120 ribu botol sebulan sejak tahun 2022.
-
Pelanggaran Hukum: Terancam hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp 2 miliar.
Penyelidikan masih terus dilakukan oleh Direktorat Kriminal Khusus Polda Metro Jaya untuk mengungkap seluruh keterlibatan dan menghitung total omzet dari praktik ilegal ini.