Revisi KUHAP: Penahanan atas Permintaan Tersangka atau Terdakwa
Dalam draf revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang sedang dibahas oleh DPR, aturan mengenai penahanan menjadi lebih rinci. Salah satu tambahan signifikan adalah kemampuan tersangka atau terdakwa untuk meminta penahanan, terutama jika merasa keselamatannya terancam.
Poin Penting:
-
Pasal 93: Penahanan dilakukan berdasarkan minimal 2 alat bukti sah, dan juga dapat dilakukan jika tersangka atau terdakwa:
-
Mengabaikan panggilan penyidik tanpa alasan yang sah.
-
Melakukan tindakan menghalang-halangi proses pemeriksaan.
-
Mencoba melarikan diri atau merusak barang bukti.
-
Mengulangi tindak pidana.
-
Dll.
-
Unsur baru: Terancamnya keselamatan atas permintaan tersangka atau terdakwa, serta upaya mempengaruhi saksi.
-
Penahanan pada tahap penyidikan dan penuntutan memiliki batas maksimal, seperti 60 hari untuk penyidikan (Pasal 94) dan 50 hari untuk penuntutan (Pasal 95).
-
Penahanan oleh hakim (Pengadilan Negeri, Tinggi, maupun Mahkamah Agung) maksimal 90 hari (Pasal 96, 97, 98), dengan pengecualian bagi MA yang saat ini dapat sampai 110 hari.
-
Perpanjangan Penahanan: Maksimal 30 hari pertama berdasarkan alasan yang patut, dan dapat diperpanjang lagi untuk 30 hari jika masih diperlukan.
-
Pengajuan Keberatan: Terdakwa dapat mengajukan keberatan terhadap perpanjangan penahanan dalam tingkat penyidikan, penuntutan, dan banding, namun tidak pada tingkat kasasi.
Revisi ini juga mengatur bahwa jika masa penahanan telah melewati batas yang ditentukan, tersangka atau terdakwa harus segera dikeluarkan dari tahanan, kecuali dengan adanya syarat dan alasan yang jelas.