Sandi Butar Butar kembali diputuskan kontrak kerjanya oleh Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) Kota Depok, meskipun baru saja dipekerjakan kembali dalam bulan yang sama.
Keputusan tersebut dikonfirmasi oleh Plt Kepala Bidang Pengendalian Operasional Kebakaran dan Penyelamatan, Tesy Haryanti, berdasarkan Surat Nomor 800/201-PO Damkar tertanggal 27 Maret 2025.
Alasan Pemutusan Kontrak
Sebelum keputusan ini diambil, Sandi menerima 4 Surat Peringatan (SP) dari Unit Pelayanan Teknis (UPT) Bojongsari, tempat ia berdinas. Keempat SP tersebut dikeluarkan oleh Kepala UPT Bojongsari sesuai dengan tempat penugasannya.
Kembalinya Sandi ke Damkar
Sandi sebenarnya baru saja kembali dipekerjakan oleh Damkar Depok setelah sebelumnya kontraknya tidak diperpanjang akibat video ‘room tour’ alat operasional Damkar yang ia post karena rusak.
Surat perintah tugas terbaru untuk Sandi, dengan nomor 824/183-PO Damkar, menetapkan penempatannya di UPT Damkar Bojongsari mulai 10 Maret 2025. Sandi menyatakan bahwa meskipun mendapat tawaran kerja dengan gaji besar, hatinya tetap yakin untuk kembali bekerja di Damkar.
Sumber: detikcom
Simak juga Video: Sandi Vs Damkar Depok Kembali Memanas gegara Kontrak Tak Dilanjut