Pada tanggal 27 Maret 2025, Ketua Umum PB IKA PMII periode 2025-2030, Fathan Subchi, menyelesaikan penyusunan kepengurusan. Namun, Staf Khusus Kementerian Hukum dan HAM RI, Carman Ansari Ear Latief, menyatakan bahwa namanya dicatut tanpa persetujuannya. Carman menegaskan bahwa ia tidak ingin dimasukkan dalam kepengurusan tersebut untuk menjaga netralitas dan menghindari konflik kepentingan.
Penjelasan Carman Ansari:
-
Alasan Penolakan: Carman ingin menjaga marwah baik organisasi IKA PMII maupun kementerian dimana ia bertugas.
-
Sengketa Pemilihan Ketua Umum: Sengketa muncul terkait klaim sahnya sidang pleno pemilihan ketua umum saat Munas. Penundaan terjadi akibat perbedaan pendapat tanpa penyelesaian.
-
Klarifikasi Akhmad Muqowam: Ketua IKA PMII sebelumnya, Akhmad Muqowam, menegaskan bahwa penundaan sidang pleno tidak menyimpang dari agenda resmi.
-
Status Jabatan: Akhmad Muqowam menegaskan belum mengundurkan diri dan masih memegang jabatan Ketua Umum yang sah, dengan mandat dari Munas VII.
Meskipun Fathan Subchi melanjutkan Munas dan menyatakan terpilih sebagai Ketua Umum, penunjukan dalam kepengurusan menuai kontroversi akibat penolakan Carman Ansari Ear Latief.